Home KajianAdanya Keraguan Orang yang Berwudhu tentang Adanya Hadats atau Tidak

Adanya Keraguan Orang yang Berwudhu tentang Adanya Hadats atau Tidak

Wajib berwudhu ketika hendak mengerjakan shalat dan tidak wajib untuk selainnya

by Abu Umar
0 comments 347 views

Barang siapa berwudhu dengan wudhu yang benar, kemudian ia merasa ragu apakah ia berhadats atau tidak, maka dia tetap pada hukum asal yang diyakininya, yaitu suci hingga ia yakin bahwa ia benar-benar berhadats.

Namun, jika ia ragu tentang suatu hadats saat sedang shalat, maka ia tidak perlu berpaling sampai benar-benar yakin ia berhadats. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid, ia menuturkan, “Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi mengenai seseorang yang seakan-akan merasakan sesuatu pada shalatnya (merasa ragu apakah telah buang angin atau tidak).

BACA JUGA:  2 Hal tentang Berwudhu ketika Menyentuh Kemaluan

Kemudian Nabi bersabda:

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Janganlah ia batalkan shalatnya, hingga dia mendengar dan mencium baunya”

Al-Baghawi di dalam As-Syarh As-Sunnah (1/353) berkata mengenai hal tersebut, “Artinya, sampai benar-benar yakin ia telah berhadats. Dengan mendengar bunyinya dan mencium baunya adalah suatu kepastian.”

Wajib berwudhu ketika hendak mengerjakan shalat dan tidak wajib untuk selainnya

Wajib berwudhu bagi siapa saja yang hendak mengerjakan shalat sementara dia berhadats, baik shalat wajib maupun shalat sunnah atau jenazah, sebagaimana firman Allah :

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُو ابْرُهُ وَسِكُمْ بِرُهُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِيكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6).

BACA JUGA: Pembatal Wudhu: Muntah dan Semacamnya?

Sabda Rasulullah: Keluar Darah dari Tempat yang Tidak Biasanya, Disebabkan Luka atau Bekam, baik Sedikit atau Banyak, Apakah Membatalkan Wudhu?

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang tidak bersuci.” []

banner

Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119