Pertanyaan: Apa hukum berkhidmah kepada jin dan manusia?
Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menye-butkannya dalam Majmu’ al-Fataawaa jilid sebelas yang intinya bahwasanya penggunaan seseorang terhadap jin ada tiga:
BACA JUGA: Hukum Bermain Catur dan Kartu
Pertama meminta bantuannya dalam ketaatan kepada Allah seperti sebagai pengganti dalam menyampaikan syari’at Allah, jika dia mempunyai sahabat jin mukmin maka jin itu akan mengambil ilmu darinya dan akan membantunya untuk menyampaikan syari’at kepada tokoh-tokoh dari kalangan jin atau untuk menolong dalam perkara-perkara yang dituntut dalam syari’at yaitu perkara yang terpuji atau perkara dakwah kepada Allah. Mereka para jin juga pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan al-Qur’an kepada mereka kemudian mereka pulang kepada kaumnya untuk memberi peringatan kepada kaumnya. Dan diantara jin juga ada yang shalih, ahli ibadah, zuhud, ulama’, karena pemberi peringatan harus seorang yang alim dengan apa yang dia peringatkan dan ahli ibadah.
Kedua: meminta bantuan mereka dalam masalah yang mubah maka hal itu juga boleh dengan syarat wasilahnya juga mubah jika haram maka juga haram, seperti seorang jin yang membantunya untuk berbuat kemusyrikan kepada Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam misalnya menyembelih untuk jin atau ruku’, dan sujud kepadanya dan yang seperti hal itu.
BACA JUGA: Pertanyaan: Apakah Iblis dari Kalangan Malaikat?
Ketiga: menjadikan mereka sebagai pembantu dalam masalah-masalah yang diharamkan seperti merampas harta orang lain, menakut-nakuti mereka dan yang seperti itu. Maka diharamkan, karena didalamnya terdapat permusuhan dan kezhaliman. Jika wasilah itu adalah sesuatu yang haram atau syirik maka hal itu lebih besar dan keras.
(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 1/287) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

