Home RamadhanJika Tidak Ada Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah dan Apa Hukum Mengakhirkannya?

Jika Tidak Ada Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah dan Apa Hukum Mengakhirkannya?

Maksudnya di sini adalah bahwa tidak mengapa memulai untuk mengeluarkannya pada hari kedua puluh delapan dan berlangsung sampai shalat id. A

by Abu Umar
0 comments 94 views

Jika seorang muslim tidak mendapatkan di sekitarnya orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk diberikan kepadanya, apa yang seharusnya dia lakukan? Dan apa hukumnya kalau diakhirkan sampai setelah selesai shalat idul fitri?

Allah Jalla Wa Ala telah mewajibkan Zakat fitrah lewat lisan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam kepada para lelaki, para wanita, anak kecil, orang tua, orang merdeka dan budak. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat Id.

BACA JUGA: Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah

Bagi orang yang tidak mendapatkan orang fakir, maka dia harus memberikan kepada orang fakir lain di tetangga desa dan bersegera untuk mengeluarkannya sebelum shalat Id. Tidak dibolehkan baginya mengakhirkan sampai setelah shalat Id. Karena hal ini menyalahi perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengeluarkan sebelum orang-orang keluar (untuk shalat Id) dengan bersabda:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu bentuk shadaqoh.”

Maka seharusnya anda wahai penanya, memperhatikan masalah ini dan mengeluarkannya sebelum shalat Id meskipun sekitar sehari, dua atau tiga hari sebelumnya. Maka tidak mengapa (dikeluarkan) pada hari keduapuluh delapan, dua puluh sembilan dan hari ketiga puluh.

BACA JUGA: Ukuran Zakat Fitrah

Dahulu Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengeluarkannya dua hari sebelum Idul Fitri. Terkadang beliau mengeluarkannya tiga hari sebeluk Idul Fitri radhiallahu anhuma. Begitulah para shahabat.

Maksudnya di sini adalah bahwa tidak mengapa memulai untuk mengeluarkannya pada hari kedua puluh delapan dan berlangsung sampai shalat id. Anda tidak dibolehkan mengakhirkannya sampai setelah Id. Kalau di tempat anda tidak ada orang fakir, maka anda cari orang fakir di tempat lain meskipun diperlukan dengan safar.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119