Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya.
Dan pemisah itu bisa dengan dua cara:
Pertama: Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atau
Kedua: Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya).
Hal ini berdasarkan hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»
“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid.” (HR. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866)
Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:
وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya,
sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara.
Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
(Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202) []
SUMBER: FIRANDA.COM
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

