Home TsaqofahHukum Mencicipi Makanan yang Belum Dibayar

Hukum Mencicipi Makanan yang Belum Dibayar

by Abu Umar
0 comments 100 views

Tanya: Adakah dalil tentang larangan mencicipi makanan yang belum dibayar terlebih dahulu?

Jawab: Ini masuk dalam keumuman larangan memakan sesuatu yang bukan haknya, mengambil harta dengan cara yang tidak diridhoi atau bathil.

BACA JUGA: Mengapa Allah SWT Suka dengan Hal Ganjil?

Allah mengatakan dalam firmanNya;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS An Nisa’ 29)

Dalam hadits juga disebutkan;

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” [Shohihul Jami’ 7662]

BACA JUGA: 3 Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Maka simpelnya, jika ingin mencicipi jangan langsung ambil, tapi mintalah izin, jika diizinkan makan, jika tidak ya tidak perlu menggerutu karena memang itu haknya.

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119