Home TsaqofahDosa Besar: Meminum Khamar

Dosa Besar: Meminum Khamar

by Abu Umar
0 comments 189 views

Meminum khamar termasuk dalam dosa besar karena menghilangkan akal manusia dan memabukkan. Kehilangan akal berakibat kepada kehilangan kesadaran yang baik sehingga dapat bertindak secara tidak baik.

Khamar juga termasuk minuman yang memabukkan, sehingga hukumnya menjadi haram untuk diminum. Keharaman meminum khamar berlaku dalam jumlah sedikit maupun banyak.

BACA JUGA: 7 Dosa Besar yang Membinasakan

Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa semua yang sifatnya memabukkan adalah haram.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Abu Dawud ditambahkan bahwa segala sesuatu yang jumlahnya banyak dapat membuat mabuk, saat jumlahnya sedikit tetap haram.

Meminum khamar termasuk dalam dosa besar sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.

BACA JUGA: Ukuran Besar-Kecilnya Suatu Dosa

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan.”

Dalam ayat ini disebutkan dua jenis dosa besar, yaitu meminum khamar dan berjudi. Ayat ini membandingkan antara manfaat dan dosa yang ditimbulkan akibat meminum khamar dan berjudi.

Disebutkan bahwa dosanya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119