Ketika azan berkumandang, sebagian wanita bertanya-tanya, apakah boleh langsung melaksanakan shalat atau harus menunggu azan selesai terlebih dahulu? Apalagi wanita tidak memiliki kewajiban menghadiri shalat berjamaah di masjid sebagaimana laki-laki. Lalu, bagaimana tuntunan syariat dalam masalah ini?
Pada dasarnya, shalat telah boleh dikerjakan sejak masuk waktu shalat, bukan sejak azan selesai. Azan hanyalah tanda bahwa waktu shalat telah tiba. Oleh karena itu, apabila seorang wanita telah yakin waktu shalat benar-benar masuk, maka shalatnya sah meskipun muazin masih mengumandangkan azan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
BACA JUGA: Wanita Lebih Utama Shalat di Rumah
Ayat ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan utama adalah masuknya waktu shalat, bukan selesainya azan.
Namun demikian, Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan yang sangat indah ketika mendengar azan. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila kalian mendengar muazin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya.” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa yang lebih utama (sunnah) adalah menjawab lafaz-lafaz azan terlebih dahulu, kemudian membaca shalawat kepada Nabi ﷺ dan doa setelah azan. Setelah itu barulah melaksanakan shalat.
Yahya bin Syaraf an-Nawawi menjelaskan bahwa menjawab azan merupakan amalan yang dianjurkan (mustahab), bukan kewajiban. Karena itu, apabila seseorang langsung shalat ketika azan masih berlangsung, maka shalatnya tetap sah. Ia hanya kehilangan keutamaan menjawab azan.
Hal senada dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Beliau menerangkan bahwa tidak ada larangan mengerjakan shalat setelah masuk waktunya meskipun muazin belum selesai azan. Akan tetapi, bila tidak ada kebutuhan yang mendesak, lebih baik seseorang menyelesaikan adab mendengarkan dan menjawab azan terlebih dahulu agar memperoleh pahala yang lebih sempurna.
Bagi wanita yang shalat di rumah, kondisi ini sering terjadi, terutama ketika ingin segera menunaikan shalat karena harus mengurus anak, memasak, bekerja, atau memiliki kesibukan lainnya. Dalam keadaan seperti itu, shalatnya tetap sah selama waktu shalat telah benar-benar masuk dan syarat-syarat shalat lainnya telah terpenuhi.
BACA JUGA: Saf Terbaik bagi Wanita dalam Shalat Berjamaah
Meski demikian, jika tidak ada alasan yang mendesak, alangkah baiknya mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan mendengarkan azan hingga selesai, menjawab setiap lafaznya, membaca shalawat kepada Nabi ﷺ, lalu memanjatkan doa setelah azan. Setelah itu barulah mendirikan shalat.
Jadi, wanita boleh langsung shalat ketika azan masih berlangsung karena waktu shalat sudah masuk. Akan tetapi, yang lebih utama adalah menunggu azan selesai agar dapat mengamalkan sunnah menjawab azan dan meraih keutamaan yang dijanjikan oleh Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, selain shalatnya sah, ia juga mendapatkan pahala dari adab yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

