Home KajianPerubahan Fatwa Bukan Berarti Perubahan Syariat

Perubahan Fatwa Bukan Berarti Perubahan Syariat

Perubahan yang terjadi hanyalah pada metode, sarana, dan mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Syaikh Mustafa Az-Zarqa rahimahullah berkata:

Orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang syariat Islam akan mengetahui dengan jelas bahwa perubahan kondisi dan zaman memiliki pengaruh besar terhadap banyak hukum syariat yang didasarkan pada ijtihad. Sebab hukum-hukum tersebut merupakan sistem yang ditetapkan oleh Pembuat Syariat dengan tujuan menegakkan keadilan, mewujudkan kemaslahatan manusia, dan menolak berbagai bentuk kerusakan dari mereka.

Oleh karena itu, hukum-hukum tersebut sangat berkaitan dengan kondisi masyarakat, sarana dan metode yang digunakan pada suatu masa, serta standar moral yang berlaku pada waktu itu. Betapa banyak ketetapan fikih yang dirumuskan oleh para ulama dan berhasil menjadi solusi yang tepat bagi lingkungan tertentu pada suatu masa, namun setelah satu atau dua generasi berlalu, ketetapan tersebut tidak lagi mencapai tujuan yang dimaksudkan, bahkan terkadang menghasilkan dampak yang berlawanan. Hal itu terjadi karena perubahan keadaan, sarana, metode, dan standar moral masyarakat.

BACA JUGA:  Malik Menyampaikan Fatwa dengan Perkataan Abu Hanifah

Karena alasan inilah banyak ulama generasi belakangan dari berbagai mazhab mengeluarkan fatwa dalam sejumlah persoalan yang berbeda dengan fatwa para imam mazhab dan ulama terdahulu. Mereka menjelaskan secara tegas bahwa perbedaan tersebut muncul karena mereka memberikan fatwa sesuai dengan realitas zaman mereka, sementara kondisi moral masyarakat telah mengalami perubahan dan kemerosotan.

Pada hakikatnya, para ulama belakangan itu tidaklah menyelisihi para ulama terdahulu dari mazhab yang sama. Bahkan, jika para ulama terdahulu hidup pada masa mereka dan menyaksikan perubahan zaman serta kemerosotan moral yang terjadi, niscaya mereka juga akan berpendapat sebagaimana pendapat para ulama belakangan tersebut.

Berdasarkan pemahaman ini, para ulama menetapkan sebuah kaidah fikih yang terkenal:

“Tidak boleh diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah karena perubahan zaman dan kondisi masyarakat hanyalah hukum-hukum ijtihadiyah, yaitu hukum yang dibangun di atas qiyas dan pertimbangan kemaslahatan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang lahir dari proses ijtihad berdasarkan analogi syar’i atau pertimbangan manfaat bagi manusia.

Inilah jenis hukum yang dimaksud dalam kaidah tersebut.

Adapun hukum-hukum pokok yang tujuan syariat adalah menegakkan dan menanamkannya, karena bersumber dari nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tegas, maka hukum-hukum itu tidak berubah dengan perubahan zaman.

Di antaranya adalah pengharaman perkara-perkara yang secara mutlak diharamkan, syarat adanya kerelaan kedua belah pihak dalam akad, kewajiban menunaikan perjanjian, tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain, diterimanya pengakuan seseorang atas dirinya sendiri namun tidak diterimanya tuduhan terhadap orang lain tanpa bukti, kewajiban mencegah kejahatan dan kerusakan, kewajiban menutup jalan yang mengarah kepada keburukan, perlindungan terhadap hak-hak yang telah diperoleh secara sah, tanggung jawab setiap individu atas perbuatannya sendiri, serta prinsip bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain.

Semua itu merupakan prinsip-prinsip syariat yang tetap dan tidak berubah. Islam datang untuk meneguhkan dan menjaga prinsip-prinsip tersebut serta menolak segala sesuatu yang bertentangan dengannya.

Karena itu, hukum-hukum tersebut tidak berubah dengan perubahan zaman. Sebaliknya, ia merupakan fondasi yang dijaga oleh syariat demi mewujudkan kemaslahatan manusia sepanjang masa dan di setiap generasi. Yang mungkin berubah hanyalah sarana dan cara penerapannya sesuai kebutuhan setiap zaman.

Sebagai contoh, dalam sistem peradilan Islam yang bertujuan menjaga hak-hak manusia, pada masa lalu pengadilan cukup dipimpin oleh seorang hakim dan keputusannya bersifat final tanpa proses banding. Namun dalam kondisi tertentu, sistem tersebut dapat berubah menjadi sistem yang memiliki beberapa hakim dan beberapa tingkatan peradilan apabila hal itu lebih mampu mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan lebih efektif dalam mencegah penyimpangan, terutama ketika tingkat kerusakan dan penyalahgunaan wewenang meningkat.

BACA JUGA:  Apakah Shalat Taubat Disyariatkan?

Bahkan dalam hukum-hukum yang memang dapat berubah sesuai perkembangan zaman, prinsip syariat yang mendasarinya tetap tidak berubah, yaitu:

Menegakkan keadilan.
Mewujudkan kemaslahatan.
Menolak bahaya dan kerusakan.

Perubahan yang terjadi hanyalah pada metode, sarana, dan mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam banyak kasus, syariat tidak menentukan secara rinci sarana dan metode yang harus digunakan. Syariat membiarkannya terbuka agar setiap generasi dapat memilih cara yang paling efektif, paling bermanfaat, dan paling berhasil dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariat.

(Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Amm, hlm. 940–942) []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119