Home Baiti JannatiApakah Boleh Seorang Istri Meng-Hajr (Menjauhi) Suaminya?

Apakah Boleh Seorang Istri Meng-Hajr (Menjauhi) Suaminya?

Tindakan menjauh dalam rumah tangga bukanlah perkara ringan yang boleh dilakukan tanpa alasan yang benar.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Kehidupan rumah tangga dalam Islam dibangun di atas kasih sayang, saling menunaikan hak, serta menjaga keharmonisan. Karena itu, Islam memberikan tuntunan yang jelas terkait sikap suami dan istri ketika terjadi perselisihan di antara keduanya.

Di antara pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah seorang istri boleh menghajr atau menjauhi suaminya? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa pada asalnya seorang istri tidak boleh menjauhi suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Beliau menerangkan bahwa apabila seorang istri menolak atau menjauhi suaminya tanpa hak, maka ia terancam dengan laknat para malaikat hingga pagi. Hal ini menunjukkan betapa besar kedudukan hak suami dalam Islam dan pentingnya seorang istri menjaga hubungan baik dengan suaminya.

BACA JUGA: Bolehkah Suami dan Istri Mandi dari Satu Bejana?

Namun demikian, larangan tersebut bukan berarti seorang istri harus diam ketika hak-haknya diabaikan. Jika seorang suami lalai dalam menunaikan kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah yang layak, berbuat zalim, atau mengabaikan hak-hak istrinya, maka ia memiliki hak untuk menuntut keadilan. Dalam kondisi seperti ini, seorang istri diperbolehkan pergi ke keluarganya atau mengambil langkah yang diperlukan untuk menuntut haknya secara syar’i.

Dengan kata lain, hajr yang dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap hak yang terabaikan memiliki alasan yang dibenarkan. Adapun jika suami telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak istrinya, maka tidak diperbolehkan bagi sang istri menjauhinya hanya karena emosi, kemarahan, atau sebab-sebab yang tidak syar’i.

BACA JUGA:  Tugas Terberat Seorang Istri: Taat pada Suami

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga mengingatkan bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ pernah marah kepada istri-istri beliau ketika terjadi perkara yang menyebabkan beliau menghajr mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menjauh dalam rumah tangga bukanlah perkara ringan yang boleh dilakukan tanpa alasan yang benar.

Oleh karena itu, ketika muncul masalah dalam rumah tangga, hendaknya suami dan istri berusaha menyelesaikannya dengan musyawarah, saling menasihati, dan mengedepankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Rumah tangga yang dibangun di atas ilmu syar’i akan lebih mudah menghadapi berbagai ujian dan perselisihan tanpa harus merusak keharmonisan yang telah Allah karuniakan.

Wallahu a’lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119