Bolehkah orang laki-laki dan wanita mandi dari satu bejana? Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Salah seorang isteri Nabi ﷺ, mandi dari sebuah bejana. Kemudian Nabi ﷺ. datang untuk berwudhu atau mandi disitu. Ia menjelaskan kepada Nabi ﷺ., “Ya Rasu-lullah, sesungguhnya aku dalam keadaan junub.” Maka Nabi ﷺ. menjawab, “Sesungguhnya air tidak junub.”
Disebutkan dalam Nailul Authar, “Mandi dan wudhu laki-laki dan wanita tidak ada perbedaan. Ummi Salamah bercerita, Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dalam satu bejana untuk janabah.” (H.R. Bukhari Muslim)
Aisyah berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ. dari satu bejana, tangan-tangan kami silih berganti mengambil air di dalamnya untuk janabah.” (H.R. Bukhari Muslim)
BACA JUGA: Suami dan Istri Ibarat Pakaian, Maksudnya?
Bukhari menambahkan lafal, “Dari satu bejana kami mengambil air. Dan lafal Muslim menyebutkan, “Dari satu bejana antara aku dan dia, lalu beliau mendahului aku hingga aku katakan, “Biarkan bagiku, biarkan bagiku.”
Dalam lafal Nasa’iy disebutkan, “Dari satu bejana. Beliau mendahului aku dan aku mendahuluinya hingga ia katakan, “Biarkan bagiku dan aku berkata, “Biarkan bagiku.”
Pengarang sependapat menukil kesepakatan tentang diperbolehkan laki-laki dan wanita mandi dari satu bejana dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan hadis Ummi Shibyah.
Di antara riwayat-riwayat yang menunjukkan kebolehan mandi dan wudhu bagi laki-laki dan wanita dari satu bejana sekaligus ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadis Ummi Habibah Al-Juhaniyah, ia berkata, “Tanganku dan tangan Rasulul lah ﷺ. silih berganti mengambil air untuk berwudhu dari satu bejana.”
BACA JUGA: Tugas Terberat Seorang Istri: Taat pada Suami
Dari hadis Ibnu Umar, ia berkata, “Orang-orang lelaki dan wanita berwudhu di zaman Rasulullah ﷺ.” Musaddad menegaskan “Dari satu bejana sekaligus.”
Ibnu Hajar menyatakan dalam Al-Fath, Secara dhahir mereka mengambil air dalam satu keadaan. Diceritakan oleh Ibnu An-Niin, “Laki-laki dan wanita berwudhu semuanya di satu tempat. Mereka ini tersendiri dan mereka ini tersendiri.
Yang benar hal itu sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar sesudahnya, “Yang lebih pantas untuk jawaban atas hal itu ialah, “Tidak ada halangan untuk bertemu sebelum turunnya hijab. Adapun sesudahnya, maka ia khusus menyangkut mahram dan isteri.” []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

