Home KajianHukum Memelihara Anjing

Hukum Memelihara Anjing

Seorang muslim tidak boleh meremehkan perkara najis dan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Memelihara anjing termasuk perkara yang telah dijelaskan hukumnya dalam syariat Islam. Pada asalnya, seorang muslim tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebutuhan tertentu yang memang diperlukan.

Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing pemburu atau anjing penjaga ternak, maka setiap hari pahalanya akan berkurang satu atau dua qirath.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:  Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

Para ulama menjelaskan bahwa “qirath” adalah gambaran pahala yang sangat besar. Berkurangnya pahala setiap hari menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan masalah ringan. Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i.

Anjing juga termasuk najis yang berat dalam syariat. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar bejana yang dijilat anjing dicuci tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah. Hal ini menunjukkan bahwa najis anjing memiliki perhatian khusus dalam Islam. Para ulama salaf memandang perkara kebersihan dan kesucian sebagai bagian penting dari keimanan seorang muslim.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa syariat datang untuk menjaga kebersihan lahir dan batin manusia. Karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan perkara najis dan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

Namun Islam adalah agama yang penuh hikmah dan keseimbangan. Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan untuk memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang jelas, seperti untuk berburu, menjaga kebun, menjaga ternak, atau kebutuhan keamanan yang mendesak. Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan maslahat manusia selama tetap berada dalam batas syariat.

BACA JUGA:  Kisah Pria yang Memberi Minum Anjing

Karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam mengikuti kebiasaan yang berasal dari budaya nonmuslim tanpa mempertimbangkan hukum agama. Tidak semua yang dianggap biasa oleh manusia sesuai dengan tuntunan Islam.

Nasihat bagi siapa saja yang memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i adalah segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperbaiki diri, dan mengeluarkan anjing tersebut dari rumahnya. Ketaatan kepada Allah selalu lebih utama daripada mengikuti hawa nafsu atau kebiasaan manusia. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119