Sering kali seseorang datang terlambat ke masjid lalu mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir. Dalam keadaan seperti ini, sebagian orang bingung tentang bagaimana cara duduk yang benar. Apakah mengikuti duduk tawarruk sebagaimana imam, atau duduk iftirasy karena ia masih akan menambah rakaat setelah imam salam?
Para ulama telah membahas masalah ini dengan rinci. Di antara penjelasan yang terkenal adalah keterangan dari Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:
المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته
“Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat.
BACA JUGA: Bacaan Basmalah dalam Shalat Dibaca Sirr (Lirih)
Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat.” (Al-Majmu’, 3/431)
Yang dimaksud duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri. Sedangkan tawarruk adalah duduk dengan mengeluarkan kaki kiri ke arah kanan dan duduk di lantai. Dalam madzhab Syafi’i, tawarruk dilakukan pada tasyahud akhir bagi orang yang shalatnya telah selesai.
Adapun makmum masbuk, maka tasyahud bersama imam tersebut belum dianggap akhir shalat baginya. Karena setelah imam salam, ia masih harus berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Oleh sebab itu, ia duduk dengan cara iftirasy.
Penjelasan ini menunjukkan indahnya perhatian para ulama terhadap rincian ibadah. Mereka tidak hanya melihat gerakan lahiriah, tetapi juga memperhatikan posisi seseorang dalam shalatnya.
BACA JUGA: Jangan Ubah Posisi Duduk Sebelum Membaca Dzikir Ini 10 Kali Selepas Shalat Maghrib dan Shalat Subuh
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga menegaskan bahwa makmum diperintahkan mengikuti imam dalam gerakan shalat, namun tetap memperhatikan keadaan shalat dirinya sendiri pada beberapa rincian hukum.
Meskipun demikian, masalah ini termasuk perkara ijtihadiyyah di kalangan ulama. Karena itu, tidak sepantasnya menjadi sebab saling menyalahkan di masjid. Yang terpenting adalah semangat untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu dan adab. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

