Home RamadhanKeluar dari Masjid saat I’tikaf, Apakah Membatalkan?

Keluar dari Masjid saat I’tikaf, Apakah Membatalkan?

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fiqih Islam dalam memahami berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

by Abu Umar
0 comments 71 views

I’tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang yang beri’tikaf memusatkan waktunya untuk shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, inti dari i’tikaf adalah tetap berada di dalam masjid selama masa i’tikaf tersebut.

Para ulama menjelaskan bahwa keluar dari masjid pada dasarnya bertentangan dengan tujuan i’tikaf. Oleh sebab itu, orang yang sedang beri’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

BACA JUGA:  Syarat Sah dan Adab I’tikaf

Namun syariat Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Para ulama memberikan pengecualian dalam beberapa keadaan yang memang menjadi kebutuhan mendesak.

Pertama, keluar karena kebutuhan yang sangat penting dan tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Contohnya adalah keluar untuk buang hajat jika di masjid tidak tersedia fasilitas yang memadai. Demikian pula jika seseorang harus keluar untuk mengambil makanan karena tidak ada orang yang dapat mengantarkannya ke masjid.

Kedua, keluar untuk menunaikan shalat Jumat apabila masjid tempat ia beri’tikaf tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Dalam kondisi ini, ia diperbolehkan keluar untuk menunaikan shalat Jumat di masjid lain.

BACA JUGA: Bolehkah I’tikaf Hanya Sebentar Saja?

Sebagian ulama seperti ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa keluarnya seseorang untuk shalat Jumat dalam kondisi seperti ini tidak membatalkan i’tikafnya. Adapun ulama mazhab Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia tetap harus keluar untuk shalat Jumat, namun i’tikafnya dianggap batal karena ia meninggalkan masjid.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fiqih Islam dalam memahami berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Karena itu, orang yang ingin beri’tikaf hendaknya berusaha tetap berada di masjid dan tidak keluar kecuali karena kebutuhan yang benar-benar diperlukan. Dengan demikian, ia dapat menjaga kesempurnaan ibadah i’tikaf dan meraih keutamaan besar dari ibadah yang mulia ini. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119