Home RamadhanHukum Tidak Berpuasa karena Haid dan Sakit: Apakah Wajib Qadha’?

Hukum Tidak Berpuasa karena Haid dan Sakit: Apakah Wajib Qadha’?

Tidak ada dosa bagimu karena Anda punya udzur -segala puji bagi Allah.

by Abu Umar
0 comments 212 views

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, seorang wanita hanya dapat berpuasa empat hari karena haidh. Di tengah waktu haidhnya ia bertambah sakit, dan dengan makna yang lebih tepat, penyakit yang pernah diderita sebelum Ramadhan kambuh disertai nyeri dan sakit di dadanya.

Ketika penyakitnya parah sakitnya menjalar ke seluruh tubuh. Dia mencoba untuk berpuasa tapi merasa kesulitan. Terpaksa dia tidak berpuasa agar bisa minum obat pada waktunya dan sembuh benar dengan izin Allah. Tetapi kadang dia lupa, malas, dan lalai untuk minum obat.

Apakah perbuatannya dibolehkan? Apakah dia harus mengqadha’? Dan bagaimana menggadha’nya? Kalau harus mengqadha’, apakah langsung setelah bulan Ramadhan habis? Ataukah waktu kapan saja sebelum Ramadhan tahun berikutnya?

BACA JUGA:  Jarak Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Jawaban: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ …

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain….” (QS. al-Baqarah: 185)

Anda tidak berpuasa karena udzur yang dibolehkan syari’at yaitu sakit dan haidh. Jika Anda hendak menggadha’ puasa diantara dua Ramadhan tidak mengapa karena waktunya panjang.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Dahulu aku punya hutang puasa Ramadhan. Aku tidak bisa menggadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Beliau mengetahui keadaannya dan mendiamkannya.

BACA JUGA:   Berbuka saat Safar, Apakah Wajib Kafarah?

Dengan demikian, Anda boleh mengakhirkannya hingga Allah menyem-buhkanmu. Jika Anda sudah sembuh barulah menggadha’nya walaupun penyakit itu terus Anda derita sampai Ramadhan tahun berikutnya.

Tidak ada dosa bagimu karena Anda punya udzur -segala puji bagi Allah- Tetapi jika Anda telah sembuh Anda tidak boleh mengakhirkannya hingga Ramadhan berikutnya. Wallahul muwaffiq.

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119