Puasa adalah ibadah yang agung. Namun sayangnya, tidak sedikit kaum muslimin yang merasa ragu dan was-was karena mengira sesuatu membatalkan puasanya, padahal sebenarnya tidak.
Akibatnya, ada yang membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, atau menjalani puasa dengan hati gelisah sepanjang hari.
Berikut ini beberapa perkara yang sering dianggap membatalkan puasa, padahal menurut dalil dan penjelasan para ulama, tidak membatalkannya:
1. Makan atau Minum Karena Lupa
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa puasa orang tersebut tetap sah, dan tidak ada qadha baginya.
Jadi, jika benar-benar lupa, puasanya tidak batal.
BACA JUGA: Puasa yang Tak Berpahala
2. Muntah Tanpa Sengaja
Dalam hadits disebutkan:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha atasnya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Penjelasan para ulama menegaskan bahwa muntah yang terjadi karena sakit, mual, atau tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
3. Keluar Darah (Misalnya Mimisan)
Mimisan atau luka yang mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, selama tidak menyebabkan seseorang menelan darah tersebut.
Pendapat ini dikuatkan oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Taimiyah, yang menjelaskan bahwa keluarnya darah bukan termasuk pembatal puasa kecuali ada dalil yang tegas.
4. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung Saat Wudhu
Rasulullah ﷺ tetap berkumur dan memasukkan air ke hidung saat berwudhu dalam keadaan puasa, namun beliau bersabda agar tidak berlebihan ketika sedang berpuasa.
Artinya, selama tidak berlebihan dan tidak sampai tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
5. Mandi atau Keramas di Siang Hari
Sebagian orang ragu mandi saat puasa karena takut air masuk ke tubuh.
Padahal para sahabat meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyiramkan air ke kepala beliau karena panas atau haus saat berpuasa.
Mandi, berenang (dengan hati-hati), atau keramas tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang sengaja ditelan.
6. Menelan Air Liur Sendiri
Menelan air liur sendiri adalah hal yang alami dan tidak mungkin dihindari.
Para ulama sepakat bahwa ini tidak membatalkan puasa, karena termasuk perkara yang sulit dihindari (umum terjadi).
7. Mencium Bau Makanan atau Parfum
Mencium aroma makanan, parfum, atau bau lainnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja (seperti uap pekat yang dihirup dengan sengaja hingga masuk ke tenggorokan).
BACA JUGA: Pembatal-pembatal Puasa, Apa Saja?
Pentingnya Ilmu dalam Berpuasa
Sering kali yang membatalkan puasa bukan karena makan atau minum, tapi karena kurangnya ilmu dan munculnya was-was.
Imam Malik pernah menegaskan bahwa perkara ibadah harus dibangun di atas ilmu dan dalil, bukan sekadar prasangka.
Puasa itu ibadah yang penuh kemudahan. Allah ﷻ berfirman bahwa Dia tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Penutup
Saudaraku…
Jangan sampai kita membatalkan puasa hanya karena mengikuti anggapan yang tidak berdasar. Pelajarilah fiqih puasa dengan benar, agar ibadah kita tenang dan penuh keyakinan.
Semoga Allah menerima puasa kita dan menjadikannya sebagai sebab diampuninya dosa-dosa kita. Aamiin. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

