Berikut adalah daftar hal-hal yang membatalkan puasa menurut mayoritas ulama (berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama salaf):
1️⃣ Makan dan Minum dengan Sengaja
Allah Ta’ala berfirman:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, puasanya batal.
Namun jika lupa, maka puasanya tetap sah. Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa lupa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: 4 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa
2️⃣ Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Ini termasuk pembatal paling berat.
Berdasarkan hadits shahih, orang yang melakukannya wajib:
- Bertaubat
- Mengqadha puasa
Membayar kaffarah (memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin)
3️⃣ Keluar Mani dengan Sengaja
Seperti karena onani atau bercumbu hingga keluar mani.
Jika keluar karena mimpi (ihtilam), maka tidak membatalkan, karena di luar kendali.
4️⃣ Sengaja Muntah
Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa muntah tanpa disengaja, tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
5️⃣ Haid dan Nifas
Jika wanita mengalami haid atau nifas, puasanya batal walaupun hanya sesaat sebelum maghrib.
Dan ia wajib mengqadha di hari lain.
6️⃣ Gila atau Hilang Akal
Karena puasa mensyaratkan niat dan kesadaran.
Orang yang hilang akal tidak sah ibadahnya.
BACA JUGA: 4 Renungan Ayat Puasa
7️⃣ Murtad (Keluar dari Islam)
Jika seseorang keluar dari Islam, maka seluruh amalnya gugur.
Allah berfirman:
“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya gugurlah amalmu.”
(QS. Az-Zumar: 65)
8️⃣ Suntikan atau Infus yang Menggantikan Makanan
Menurut sebagian besar ulama kontemporer, infus nutrisi yang berfungsi sebagai pengganti makan dan minum membatalkan puasa.
⚠️ Catatan Penting
Semua pembatal di atas berlaku jika dilakukan dengan sengaja, tahu hukumnya, dan tidak dipaksa.
Jika lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak batal (menurut pendapat yang kuat). []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

