Home KajianOrang yang Menyuap dan Menerima Suap Dilaknat Allah!

Orang yang Menyuap dan Menerima Suap Dilaknat Allah!

Laknat. Bukan sekadar ancaman. Tetapi pengusiran dari rahmat Allah.

by Abu Umar
0 comments 115 views

Para ulama telah sepakat.
Suap-menyuap adalah perbuatan haram.
Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Memang, Al-Qur’an tidak menyebut kata *rusywah* secara eksplisit.
Namun maknanya sangat jelas.
Larangan suap hadir dengan ungkapan yang tegas dan dalam.

Di antara ungkapan itu adalah firman Allah tentang orang-orang yang:

“akkâlûna lis-suḫt”
Pemakan harta yang haram.

Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa‘id bin Zubair menafsirkan istilah ini sebagai suap.
Harta yang diperoleh melalui jalan rusywah.
Harta yang masuk ke perut tanpa hak.

BACA JUGA:  Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 42.
Ayat ini turun dalam konteks orang-orang yang terbiasa memutarbalikkan kebenaran.
Mereka gemar mendengar kebohongan.
Dan terbiasa memakan harta haram.

Menurut para ulama salaf, harta haram yang dimaksud bukan sekadar hasil curian.
Tetapi juga hasil suap.
Dan praktik korupsi.

Karena hakikat suap adalah memakan harta orang lain dengan cara batil.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.
Allah melarang kaum beriman memakan harta sesama dengan jalan yang tidak benar.
Termasuk membawa perkara kepada penguasa.
Agar bisa memenangkan kepentingan dengan uang.

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum.
Ini adalah dosa yang disadari.
Dan dilakukan dengan penuh kesengajaan.

Karena itu, para ulama menyatakan:
Suap bukan hanya haram.
Ia adalah bentuk kezaliman yang terstruktur.

Larangan ini juga ditegaskan dalam Sunnah Nabi ﷺ.
Dengan ungkapan yang sangat keras.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum pemerintahan.”

Laknat.
Bukan sekadar ancaman.
Tetapi pengusiran dari rahmat Allah.

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah ﷺ kembali menegaskan:

“Laknat Allah bagi penyuap dan penerima suap.”

Tidak berhenti di situ.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
Rasulullah ﷺ juga melaknat perantara suap.

BACA JUGA: Hukum Orang yang Mendatangkan Jin dengan Jimat atau Mantera

Artinya, dosa ini melibatkan semua pihak.
Pemberi.
Penerima.
Dan penghubungnya.

Semua berada dalam ancaman yang sama.

Inilah mengapa suap dalam Islam bukan dosa ringan.
Ia merusak keadilan.
Menghancurkan amanah.
Dan mengotori harta yang seharusnya menjadi sebab keberkahan.

Harta hasil suap mungkin tampak menguntungkan.
Namun ia membawa murka Allah.
Dan menjauhkan pelakunya dari rahmat-Nya.

Wallahu a‘lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119