Saya mencoba memahami suatu rahasia, mengapa Allah meniadakan lafal ayat tentang rajam di dalam al-Qur’an? Meski demikian, atas dasar ijmak atau kesepakat an ulama, hukuman itu tetaplah berlaku. Saya akhirnya menemukan dua kesimpulan tentang hal itu.
Pertama, penghapusan itu adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tidak merasakan beban yang sangat berat. Oleh karenanya, Dia menyebutkan hukuman jild (cambuk), bu kan rajm (dilempari batu hingga tewas).
BACA JUGA: Hikmah di Balik Keberadaan Orang Bodoh di Dunia
Itu adalah dialektika atau cara Allah bertutur dalam menetapkan sesuatu. Bila apa yang hendak ditetapkan-Nya adalah sesuatu yang berat bagi manusia, Allah menggunakan kalimat pasif dan tidak langsung menunjuk Diri-Nya sebagai subjek kalimat, seperti pada perintah puasa, “Telah diwajibkan bagimu berpuasa.” (al-Baqarah [2]: 183).
Dalam ayat itu, Allah tidak menyebutkan secara langsung siapa yang mewajibkan puasa, meskipun telah dipahami bahwa Dialah sebagai Tuhan yang mewajibkan. Namun, saat berfirman tentang hal-hal yang dapat menjadikan seseorang merasa tenang dan damai, Dia menyebutkan Diri-Nya sebagai subjek, sebagaimana firman-Nya, “Tuhanmu telah menetapkan bahwa milik-Nyalah sifat kasih sayang.” (al-An’am [6]: 54).
BACA JUGA: Ketaatan Akal pada Hikmah Allah
Kedua, hal itu menunjukkan suatu dasar yang penting bagi umat untuk mencapai mufakat tentang hukum yang bersumber dari beberapa dalil. Kesepakatan tentang suatu hukum dapat menjadi landasan dalil, namun landasan itu tidak menjadi dalil qathi (mutlak) dengan sendirinya.
Hal yang serupa antara lain terjadi pada Ibrahim al-Khalil saat bermimpi menyembelih anaknya. Sebenarnya, wahyu yang diterima dalam keadaan terjaga atau tidak tidur tentulah lebih baik dan meyakinkan. []
Sumber: Shaidul Khatir, Cara Manusia Cerdas Menang dalam Hidup, karya Imam Ibnu Al Jauzi, Penerbit Maghfirah Pustaka, Cetakan Juni 2022
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

