Home RamadhanBolehkah Itikaf di Rumah?

Bolehkah Itikaf di Rumah?

Mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh di rumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja.

by Abu Umar
0 comments 134 views

Bagaimana hukum Itikaf di rumah? Ini adalah syarat dan ketentuan mengenai itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Syarat sahnya i’tikaf bagi laki-laki adalah di masjid. Imam Ibnu Qudamah dan Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan itu telah ijma’, tidak ada perselihan.

Namun, Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki menyendiri dengan membolehkan i’tikaf di segala tempat.

Lalu, diikuti salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah bahwa pria dan wanita boleh i’tikaf di rumah, sebab ibadah sunnah afdolnya memang di rumah.

BACA JUGA:  Amalan Rasul di Bulan Ramadhan: Perbanyak Shadaqah, Tilawah, dan Beritikaf

Bagi wanita, jumhur ulama mengatakan juga di masjid, kecuali menurut Hanafiyah yang membolehkan di rumahnya yaitu di tempat khusus ibadahnya, bukan di sembarang tempat di rumah.

Diqiyaskan dengan shalat, bahwa shalat wanita juga lebih utama di rumahnya.

Pada masa wabah, aktivitas ibadah di rumah lebih tepat disebut munajat dan khalwat, dan ini lebih aman karena bebas dari kontroversi.

Dibanding memaksakan disebut i’tikaf secara syar’i, sehingga memunculkan pro kontra.

Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dengan alasan darurat wabah. Padahal masih ada cara alternatif; munajat dan khalwat.

Maka, mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh di rumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja.

BACA JUGA: 7 Adab Itikaf

Walau bisa saja mengikuti pendapat sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah yang membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki.

Ditambah lagi jika merujuk ke Hanafiyah, rumah yang dimaksud adalah ruang di rumah yang memang sudah biasa dipakai buat ibadah.

Bukan sembarang ruangan yang sebelumnya adalah ruang keluarga, ruang tv, atau ruang apa pun yang multifungsi. Wallahu a’lam. []

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Ikom.

Referensi:
– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/272
– Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 3/189
– al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 37/213
– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, 1/530
– Imam az Zurqani, Syarh’ alal Muwaththa’, 2/306
– Syaikh al Husein bin Muhammad Maghribi, al Badru at Tamam Syarh Bulugh al Maram, 5/148

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119