Menjaga wudu merupakan kebiasaan baik seorang muslim. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, masih ada beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan wudu, padahal hukumnya tidak selalu demikian.
Berikut tiga hal yang perlu kita pahami agar tidak keliru dalam menerapkan hukum bersuci.
1. Tertawa di luar salat
Tertawa ketika bercanda atau mendengar sesuatu yang lucu tidak membatalkan wudu, meskipun tertawanya terbahak-bahak. Para ulama menjelaskan bahwa tertawa di luar salat tidak membatalkan wudu.
Adapun tertawa terbahak-bahak ketika salat dapat membatalkan salat itu sendiri. Menurut jumhur ulama, tertawa juga tidak membatalkan wudu, meskipun mazhab Hanafi memiliki ketentuan khusus mengenai tertawa terbahak-bahak dalam salat yang memenuhi syarat tertentu. (Lihat Al-Majmu‘ karya Imam An-Nawawi dan pembahasan fikih Hanafi).
BACA JUGA: Tertidur, Apakah Membatalkan Wudhu?
2. Menyentuh istri atau suami
Apakah menyentuh pasangan membatalkan wudu? Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat.
Menurut mazhab Syafi‘i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk suami dan istri, membatalkan wudu apabila memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam mazhab tersebut.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa sentuhan biasa tidak membatalkan wudu selama tidak disertai keluarnya sesuatu yang membatalkan wudu.
Karena itu, seorang muslim hendaknya memahami ketentuan mazhab yang diikutinya dan tidak tergesa-gesa menyalahkan orang lain dalam persoalan yang diperselisihkan.
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran tanpa Berwudhu
3. Memakan makanan yang dimasak
Memakan nasi, sayuran, daging sapi, atau makanan matang lainnya pada dasarnya tidak membatalkan wudu.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda mengenai daging kambing, “Jika engkau mau, berwudulah; jika tidak mau, engkau tidak perlu berwudu.” Ketika ditanya tentang daging unta, beliau memerintahkan untuk berwudu. (HR. Muslim, no. 360).
Dengan demikian, terdapat ketentuan khusus mengenai daging unta yang diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama tidak mewajibkan wudu setelah memakannya, sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa wudu wajib dilakukan berdasarkan hadis tersebut.
Dari pembahasan ini, kita belajar bahwa tidak semua hal yang dianggap membatalkan wudu benar-benar membatalkannya. Ada hukum yang disepakati, ada pula yang menjadi ruang perbedaan pendapat ulama.
Mari belajar fikih dengan tenang, memahami dalil, dan menghormati perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

