Anjing merupakan salah satu hewan yang dekat dengan kehidupan manusia. Ada yang memanfaatkannya untuk berburu, menjaga ternak, atau membantu pekerjaan tertentu. Namun, bagaimana hukum seorang muslim memelihara anjing hanya sebagai hewan kesayangan?
Dalam Islam, memelihara anjing memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Mayoritas ulama melarang memeliharanya tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, sementara terdapat pengecualian untuk keperluan tertentu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barang siapa memelihara anjing, selain anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahala amalnya berkurang satu qirat setiap hari.” (HR. Muslim, no. 1575).
BACA JUGA: Kisah Pria yang Memberi Minum Anjing
Hadis ini menjadi landasan bahwa memelihara anjing bukan perkara yang boleh dilakukan tanpa memperhatikan tujuan dan ketentuan syariat.
Kapan seorang muslim boleh memelihara anjing?
Di antara keperluan yang disebutkan dalam hadis adalah berburu, menjaga ternak, dan menjaga lahan pertanian. Allah juga menjelaskan kebolehan memanfaatkan hewan pemburu yang telah terlatih dalam firman-Nya, “Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.” (QS. Al-Ma’idah: 4).
Adapun penggunaan anjing untuk kebutuhan lain, seperti penjagaan rumah atau bantuan bagi penyandang disabilitas, perlu dilihat berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan fikih. Sejumlah ulama membolehkan penjagaan yang benar-benar diperlukan dengan mengqiyaskannya pada kebutuhan yang disebutkan dalam hadis.
Bagaimana dengan kebersihan dan keberadaan anjing di rumah?
BACA JUGA: Macam Najis
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar tertentu. (HR. Muslim, no. 2106). Hadis ini menjadi salah satu pertimbangan ulama dalam membahas keberadaan anjing di dalam rumah.
Dalam persoalan najis, khususnya air liur anjing, terdapat perincian dan perbedaan pendapat di antara mazhab fikih. Karena itu, seorang muslim hendaknya mempelajari tata cara bersuci sesuai tuntunan yang diikutinya.
Meski demikian, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan bukan berarti kita boleh menyiksa atau menelantarkannya. Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada hewan.
Kesimpulannya, seorang muslim hendaknya tidak memelihara anjing sekadar sebagai hewan kesayangan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Jika ada kebutuhan nyata, pelajarilah ketentuannya dan tetap perlakukan hewan tersebut dengan baik. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

