Kehidupan antara kabilah dan suku (clan) dipisahkan oleh sahara Jazirah Arab yang luas. Aturan kehidupan sosial yang mereka buat rentan perpecahan. Orang Arab tidak mengenal kelompok lain kecuali kabilahnya sendiri. Pergerakan yang mereka usung berbau fanatisme kesukuan yang berlebihan.
Mereka ikut berdamai jika kabilahnya mengajak berdamai dengan kabilah lain, dan mereka pun ikut berperang jika kabilahnya berperang dengan kabilah lain. Mereka mudah sekali menumpahkan darah hanya karena masalah sepele. Jika sampai terjadi peperangan, situasinya menjadi tidak terkendali, sangat sadis, dan sulit dihentikan, sehingga dapat memakan korban dalam jumlah ribuan.
Ikatan pernikahan yang terjalin antara seorang laki-laki dan wanita adalah atas dasar izin dari walinya. Seorang wanita tidak memiliki hak untuk menolak kemauan walinya. Selain ikatan pernikahan, ada juga ikatan yang terjalin antara laki-laki dan wanita. Ikatan tersebut berupa ikatan pelacuran, canda-tawa, perzinaan, dan hal-hal tercela yang lain.
BACA JUGA: Asal Mula Bangsa Arab
Perzinaan di tanah Arab sangat merajalela dan menjadi hal yang lumrah, sehingga mereka tak lagi merasa malu melakukannya. Namun, ada di antara golongan dari kalangan terhormat tidak terjerumus ke dalam perbuatan kotor tersebut.
Bukhari mengklasifikasikan ada empat ikatan yang terjalin antara seorang laki-laki dan wanita pada masa jahiliyah:
1- Nikah seperti zaman sekarang ini, yaitu satu pihak laki-laki datang ke pihak wali perempuan atau langsung ke pihak perempuannya, lalu dia memberinya mas kawin dan menikahinya.
2- Seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Jika kamu suci dari haidmu, pergilah ke laki-laki lain dan mintalah kepadanya agar menjimak kamu.” Setelah itu, sang suami melepaskan dia dan tidak menyentuhnya, sampai diketahui dia benar-benar hamil dari laki-laki itu atau tidak.
3- Sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 10 datang menjimak wanita. Lalu ketika dia hamil dan melahirkan, dia pergi menemui mereka dan menyerahkan anaknya kepada mereka. Lalu dia memilih salah satu di antara mereka untuk menjadi ayah dari anak tersebut dan laki-laki yang dipilih tidak boleh menolak apa yang dikatakan wanita itu.
4- Ada sekelompok orang sepakat untuk menjimak seorang wanita. Dia tidak boleh menolak mereka dan biasanya wanita itu memasang tanda di pintu rumahnya. Tanda itu menunjukkan bahwa siapa pun boleh menjimak penghuninya. Lalu ketika dia hamil dan melahirkan, mereka sepakat untuk menentukan siapa bapak dari anak tersebut.
BACA JUGA: Arab Baidah
Poligami dan Kedatangan Islam
Selain empat model tersebut, ada satu hal lagi, yaitu ikatan antara laki-laki dan wanita yang didasarkan pada mata pedang atau ujung tombak. Artinya, ketika kaum wanita menjadi bagian dari harta rampasan perang, maka pihak yang menang boleh menjimak wanita-wanita tahanannya.
Pada masa jahiliyah, penduduk Arab banyak mempraktikkan poligami. Mereka boleh mengawini wanita lebih dari satu dan tidak ada aturan serta batasannya, baik dari segi jumlah maupun dari garis keturunan.
Setelah itu, datanglah Islam yang mengatur pernikahan berdasarkan norma-norma Islami, sebagaimana terdapat dalam surah an-Nisa ayat 3, 22, dan 23.
Status orang yang merdeka lebih baik daripada budak. Mereka menganggap menjadi budak merupakan malapetaka tersendiri. []
Sumber: The Great Story of Muhammad ﷺ : Referensi Lengkap Hidup Rasulullah ﷺ dari Sebelum Kelahiran hingga Detik-detik Terakhir / Penyusun: Ahmad Hatta, dkk. / Penerbit: Maghfirah Pustaka / Cetakan Keenam, September 2016
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

