Memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan akhlak yang mulia. Kadang seorang Muslim menghadapi kesulitan ekonomi, padahal dia mempunyai tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan asasinya, seperti makan, minum. tempat tinggal, kesehatan dan lainnya.
Bila kita menemukan orang yang berada dalam kondisi seperti ini, hendaknya kita sesegera mung-kin berusaha menolongnya, setidaknya dengan cara memberinya pinjaman uang.
Adalah suatu kezaliman bila kita memanfaatkan kondisinya ini untuk mengeksploitasinya dengan cara meminjamkan uang namun pengembaliannya harus disertai dengan bunga.
BACA JUGA: Tentang Memberi Pinjaman
Allah SWT berfirman: “…dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik…..” (al-Muzzammil: 20)
Bila umat Islam bisa mempraktikkan akhlak mulia ini dengan baik maka akan terbentuklah masyarakat ideal yang diidamkan, di samping tentunya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah SWT berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةٌ
“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak….” (al-Baqarah: 245)
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa memberi pinjaman satu dirham kepada seorang Muslim sebanyak dua kali, maka dia akan mendapatkan pahala, seperti pahala bila dia menyedekahkan salah satu (dirham)nya.”
BACA JUGA: Canda Rasulullah pada Anak-anak
Bahkan kadang pahala memberi pinjaman bisa melebihi pahala memberikan sedekah, tergantung kondisi orang yang dipinjami dan orang yang diberi sedekah. Imam Ibnu Majah ra. meriwayatkan dari sahabat Anas ra. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Sewaktu saya Isra, saya melihat ada tulisan di pintu surga: ‘Pahala sedekah dilipat-gandakan sepuluh kali dan pahala memberi pinjaman dilipatgandakan delapan belas kali.” Kemudian saya bertanya, ‘Wahai Jibril, bagaimana bisa pahala orang yang meminjami lebih besar daripada pahala orang yang memberi sedekah?” Jibril menjawab, “Karena orang yang minta-minta kadang kebutuhannya sudah terpenuhi, sedangkan orang yang meminjam biasanya tidak melakukannya, kecuali bila dia memang membutuhkan.” []
Sumber: Akhlak Rasul Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hasyimi / Penerbit: Gema Insani / Cetakan 1. 1423 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

