Home RamadhanZakat Fitrah untuk Anggota Keluarga

Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga

by Abu Umar
0 comments 69 views

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Ibadah ini memiliki tujuan besar, yaitu menyucikan orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa tanggung jawab zakat fitrah tidak hanya terbatas pada diri sendiri, tetapi juga mencakup orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah.

Mayoritas ulama dari empat mazhab fiqih berpendapat bahwa seorang muslim wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

BACA JUGA:  Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أمرَ بزكاةِ الفطرِ عنِ الصغيرِ والكبيرِ، والحرِّ والعبدِ، ممَّن تَمونونَ

Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah bagi yang muda dan yang tua, yang merdeka maupun budak, dari orang-orang yang menjadi tanggungan kalian.” (HR. ad-Daraquthni,)

Berdasarkan hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa seorang kepala keluarga berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang ia nafkahi. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa seorang ayah wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih kecil jika ia menanggung nafkahnya.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah juga menegaskan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa seseorang wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan anak-anaknya yang belum memiliki harta.

Demikian pula Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, selama ia memiliki kelebihan makanan untuk satu hari satu malam.

BACA JUGA: Ukuran Zakat Fitrah

Para ulama juga menjelaskan bahwa seorang suami berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya, karena ia bertanggung jawab atas nafkahnya. Hal ini juga ditegaskan oleh para ulama dalam fatwa Lajnah Daimah dan penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Karena itu, jika seorang ayah masih menanggung nafkah anak-anaknya, maka zakat fitrah yang ia keluarkan untuk mereka sudah sah, meskipun tanpa izin khusus dari mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan tanggung jawab seorang kepala keluarga dalam menunaikan kewajiban ibadah bagi seluruh anggota keluarganya. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119