Pertanyaan: Orang yang berpuasa minum setelah adzan shubuh sahkah puasanya?
Jawaban: Jika orang yang berniat puasa minum setelah adzan shubuh dan muadzin adzan tepat waktunya maka diharamkan makan dan minum setelahnya.
Adapun jika muadzin adzan sebelum waktunya maka tidak mengapa makan dan minum hingga jelas datangnya waktu shubuh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam (yaitu) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (QS. al-Baqarah: 187)
BACA JUGA: Darah yang Membatalkan Puasa dan Sebabnya
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوْا آذَانَ ابْنِ أُمَّ مَكْتُوْمٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرِ (رواه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam. Makan dan minumlah hingga kalian mendengar Ibnu Ummi Maktum adzan karena dia adzan saat terbit fajar….” (HR. al-Bukhari Muslim)
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

