Home Kajian6 Rukhshah (Keringanan) bagi Musafir

6 Rukhshah (Keringanan) bagi Musafir

Keringanan-keringanan ini menunjukkan bahwa safar bukan alasan untuk meninggalkan ibadah, melainkan kondisi yang justru mengundang rahmat dan kemudahan dari Allah.

by Abu Umar
0 comments 81 views

Islam adalah agama yang dibangun di atas kemudahan dan rahmat. Allah Ta’ala tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan mereka. Karena itu, bagi seorang Muslim yang melakukan safar (perjalanan jauh), syariat memberikan berbagai rukhsah (keringanan) agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

“Seluruh syariat Islam dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba, baik di dunia maupun akhirat.”
(I‘lamul Muwaqqi‘in)

Berikut beberapa keringanan syariat yang khusus diberikan kepada musafir, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan praktik para sahabat.

1. Boleh Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Musafir dibolehkan mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, baik unta, kuda, maupun kendaraan modern, tanpa harus menghadap kiblat, mengikuti arah perjalanan kendaraan tersebut.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Rasulullah ﷺ biasa shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah mana pun hewan itu berjalan.”
(HR. Muslim)

BACA JUGA:  Safar untuk Tujuan-tujuan Ini

Para ulama menjelaskan bahwa keringanan ini khusus untuk shalat sunnah, sedangkan shalat fardhu tetap wajib dilakukan dengan menghadap kiblat dan turun dari kendaraan jika memungkinkan.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan dalam safar tanpa menghadap kiblat.”
(Syarh Shahih Muslim)

2. Boleh Mengusap Khuf Selama Tiga Hari Tiga Malam

Musafir mendapatkan keringanan dalam thaharah, yaitu bolehnya mengusap khuf (sepatu) sebagai pengganti membasuh kaki.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir untuk mengusap khuf, dan satu hari satu malam bagi orang yang mukim.”
(HR. Muslim)

Para ulama sepakat bahwa mengusap khuf adalah bentuk kemudahan yang sangat dianjurkan untuk diambil ketika safar, terutama saat cuaca dingin atau kondisi perjalanan yang sulit.

Imam Ahmad rahimahullah berkata:

“Tidak ada satu pun hadits dari Nabi ﷺ yang lebih kuat dalam masalah khuf selain hadits Ali ini.”

3. Dibolehkan Bertayamum

Apabila musafir tidak mendapatkan air, kesulitan menggunakannya, atau air hanya tersedia dengan harga yang sangat mahal, maka ia dibolehkan bertayamum.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan (safar), lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik.”
(QS. An-Nisa: 43)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

“Ayat ini menunjukkan bahwa safar adalah sebab disyariatkannya tayamum, meskipun seseorang tidak sakit.”

Tayamum adalah bukti bahwa Islam tidak menggugurkan ibadah shalat, tetapi memberikan alternatif yang sah agar ibadah tetap bisa dilakukan.

4. Boleh Menjama’ Shalat

Musafir dibolehkan menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya, baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, apabila perjalanan terasa berat atau menyulitkan.

Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam perang Tabuk. Beliau menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya.”
(HR. Muslim)

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:

“Telah tsabit dari Nabi ﷺ bahwa beliau menjama’ shalat dalam safar, dan ini merupakan rukhsah yang disepakati.”

Namun, jika perjalanan ringan dan tidak menyulitkan, sebagian ulama menganjurkan untuk tidak menjama’ dan tetap shalat di waktunya.

5. Boleh Mengqashar Shalat

Musafir boleh mengqashar shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Adapun shalat Maghrib tetap tiga rakaat.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami bepergian bersama Rasulullah ﷺ dari Madinah ke Mekah, dan beliau mengerjakan shalat empat rakaat dengan dua rakaat hingga kembali ke Madinah.”
(HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Shalat qashar adalah sedekah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.”
(HR. Muslim)

Mayoritas ulama salaf memandang qashar sebagai sunnah muakkadah, bahkan sebagian seperti Imam Abu Hanifah mewajibkannya.

BACA JUGA:  Adab-Adab Safar (Berpergian)

6. Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan

Musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan menggantinya di hari lain setelah safar selesai.

Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti puasa di hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Nabi ﷺ pernah melihat seorang sahabat kepayahan karena berpuasa dalam safar, lalu beliau bersabda:

“Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun jika puasa tidak memberatkan, maka dibolehkan tetap berpuasa, sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat.

Penutup

Keringanan-keringanan ini menunjukkan bahwa safar bukan alasan untuk meninggalkan ibadah, melainkan kondisi yang justru mengundang rahmat dan kemudahan dari Allah.

Seorang Muslim yang safar tetap wajib menjaga shalat, namun dengan tata cara yang lebih ringan dan sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami rukhsah ini, seorang hamba dapat beribadah dengan ilmu, ketenangan, dan penuh rasa syukur.

Wallahu a‘lam bish-shawab. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119