Anak-anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan suami bukanlah mahram. Bahkan, mereka termasuk orang-orang yang harus lebih diwaspadai, karena Nabi ﷺ menyamakan mereka dengan maut.
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hati-hatilah kalian masuk menemui para wanita.”
Seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?”
Beliau menjawab, “Ipar itu adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 4934 dan Muslim no. 2172)
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan: Para ulama bahasa Arab sepakat bahwa kata al-hamu (yang di sini diterjemahkan sebagai ipar) merujuk kepada kerabat suami seorang wanita, seperti ayah suami, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki (keponakan), sepupu (anak paman), dan semisalnya.
Istilah akhtan digunakan untuk kerabat istri seorang laki-laki, sedangkan ash-har mencakup keduanya.
Adapun makna sabda Nabi ﷺ, “Ipar itu adalah kematian,” maksudnya adalah bahwa bahaya dari mereka lebih patut dikhawatirkan dibandingkan selainnya. Potensi keburukan dan fitnah lebih besar, karena mereka dapat dengan mudah berinteraksi atau berduaan dengan seorang wanita tanpa ada yang mengingkari, berbeda dengan orang asing yang jelas akan dicurigai.
Yang dimaksud dengan ipar (al-hamu) dalam hadits ini adalah kerabat suami selain ayah/kakek dan anak/cucu. Ayah/kakek serta anak/cucu suami adalah mahram bagi istrinya, sehingga boleh berkhalwat (berduaan) dengannya. Istilah “kematian” dalam hadits ini tidak ditujukan kepada mereka.
Yang dimaksud justru adalah saudara laki-laki suami, anak saudara laki-laki, paman, sepupu, dan semisalnya, yang bukan mahram. Banyak orang meremehkan masalah ini, hingga seorang laki-laki membiarkan istrinya berduaan dengan saudara laki-lakinya. Inilah yang diserupakan dengan “kematian”, dan bahayanya lebih besar daripada berduaan dengan orang asing, karena sebab-sebab yang telah disebutkan di atas. Inilah makna hadits yang benar. (Dikutip dari Syarh Shahih Muslim, 14/154)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله berkata:
Seorang wanita boleh duduk bersama saudara laki-laki suaminya, sepupu suaminya, dan semisal mereka, apabila ia mengenakan hijab syar‘i secara sempurna, yaitu menutup wajah, rambut, dan seluruh tubuhnya, karena ia adalah aurat dan berpotensi menimbulkan fitnah. Hal ini berlaku jika tidak terdapat hal-hal yang mencurigakan dalam majelis tersebut.
BACA JUGA: Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram
Namun, jika dalam pertemuan itu terdapat perkara yang meragukan, maka tidak diperbolehkan. Seperti duduk bersama mereka untuk mendengarkan nyanyian dan alat musik, dan semisalnya. Tidak pula dibolehkan baginya untuk berduaan dengan salah seorang dari mereka atau dengan siapa pun yang bukan mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), kecuali bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sabda beliau ﷺ: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu) Dan Allah-lah sumber kekuatan.
(Dikutip dari Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/422–423) []
REFERENSI: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

