Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas mengingkari,” (HR. Al-Bukhari).
Lebih dari itu, hutang akan menyebabkan kesedihan di malam hari, dan kehinaan di siang hari.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menolak untuk menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Dan dosa orang yang memiliki hutang tidak terhapuskan walaupun dia mati syahid, dijelaskan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallah ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Akan diampuni seluruh dosa orang yang mati syahid kecuali hutang,” (HR. Muslim).
BACA JUGA: 2 Hal Berhutang
Oleh karena itu, hindari hutang kalau tidak kepepet, dan hidup tanpa hutang Insayallah kebih menenangkan.
Dalam Islam, hutang adalah perkara yang dibolehkan tetapi harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Hutang disebut dalam Al-Qur’an dan hadis, dengan berbagai aturan dan anjuran agar tidak merugikan pihak yang berhutang maupun yang memberi hutang.
1. Hukum Hutang dalam Islam
Hutang dalam Islam hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau kezaliman. Namun, Islam lebih menganjurkan umatnya untuk hidup sederhana dan tidak berhutang kecuali dalam keadaan mendesak.
2. Anjuran dan Peraturan dalam Berhutang
Islam memberikan beberapa panduan dalam berhutang:
Menuliskan hutang
Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan transaksi utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Harus ada saksi
Jika memungkinkan, disarankan ada saksi atau bukti tertulis agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Niat untuk melunasi
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berutang dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan membantunya untuk melunasi. Dan barang siapa berutang dengan niat ingin mengelabuhi (tidak mau membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
3. Bahaya Menunda Pembayaran Hutang
Islam sangat menekankan pentingnya melunasi hutang. Jika seseorang mampu tetapi menunda pembayaran hutang dengan sengaja, maka hukumnya zalim. Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutangnya adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim)
4. Hukuman Bagi yang Tidak Melunasi Hutang
Dalam Islam, hutang yang belum dibayar akan tetap menjadi tanggungan seseorang hingga akhirat. Bahkan, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ruh seorang mukmin akan tertahan jika masih memiliki hutang yang belum diselesaikan (HR. Tirmidzi).
BACA JUGA: 3 Keutamaan Memberi Pinjaman Hutang
5. Cara Melunasi Hutang dalam Islam
Segera membayar saat mampu
Berkomunikasi dengan pemberi hutang jika mengalami kesulitan
Mencari solusi halal seperti bekerja lebih keras atau meminta keringanan
Jika seseorang meninggal dalam keadaan berhutang, ahli warisnya dianjurkan melunasi hutangnya
Kesimpulan
Hutang dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tidak membayar hutang bisa menjadi dosa besar dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam berhutang dan berusaha untuk segera melunasinya.[]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

