Tidak bisa dipastikan jumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka berada di berbagai daerah. Dan juga tidak ada satu kitab pun yang menyebutkan satu per satu nama sahbat yang telah masuk Islam dan lahir dalam keadaan Islam. Sebagaimana kata Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ia ketinggalan dari perang Tabuk,
وَالْمُسْلِمُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرٌ وَلَا يَجْمَعُهُمْ كِتَابٌ حَافِظٌ
“Kaum muslimin yang hidup bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu amat banyak, tidak ada satu pun kitab yang bisa mengumpulkan nama-nama mereka.” (HR. Bukhari, no. 4418 dan Muslim, no. 2769)
BACA JUGA: 3 Fakta Hijrah Nabi dan Para Sahabat
Al-Hafizh Abu Zur’ah Ar-Razi (guru dari Imam Muslim) menyebutkan jumlah sahabat Nabi adalah 114.000. Hal ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Jami’, 2:293.
Siapa itu sahabat Nabi?
Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab sahihnya (3:1333) berkata,
وَمَنْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رَآهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ مِنْ أَصْحَابِهِ
“Siapa saja yang bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau melihat beliau dari kaum muslimin, maka ia termasuk sahabat.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa perkataan Imam Al-Bukhari adalah pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan ulama hadits. Perkataan Imam Bukhari “dari kaum muslimin”, berarti setiap yang bersama beliau atau melihatnya dari orang kafir tidak termasuk sahabat. Adapun yang masuk Islam setelah beliau meninggal dunia juga tidak termasuk sahabat sebagaimana pendapat mu’tamad. Demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:7.
BACA JUGA: Sahabat Calon Penghuni Surga
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahulalh ketika mendefinisikan sahabat, beliau mengatakan,
الصَّحَابِيُّ مَنْ لَقِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْلِماً ثُمَّ مَاتَ عَلَى الإِسْلاَمِ ؛ لِيَخْرُجَ مَنِ ارْتَدَّ وَمَاتَ كَافِراً
“Sahabat Nabi adalah siapa saja yang berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Islam dan mati dalam keadaan Islam. Dari definisi berarti tidak termasuk sahabat Nabi, mereka yang murtad atau mati dalam keadaan kafir.”
Sedangkan yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadan kafir kemudian masuk Islam setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka tidak termasuk dalam istilah sahabat Nabi. Demikian menurut pendapat yang masyhur, contoh dalam hal ini adalah utusan Qaishar. Inilah yang disebutkan dalam Syarh At-Tabshirah wa At-Tadzkirah, hlm. 205. []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

