Memberi adalah perbuatan mulia.
Dengan memberi, seseorang dapat membantu saudaranya, meringankan kesulitannya, dan menumbuhkan kasih sayang.
Namun, Islam juga mengajarkan adab setelah pemberian dilakukan. Jangan sampai sesuatu yang awalnya menjadi amal kebaikan justru berubah menjadi sumber penyesalan, pertengkaran, atau sakit hati.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras tentang orang yang meminta kembali hibahnya.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
“Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya.” (HR. Bukhari no. 2621)
Perumpamaan ini sangat keras.
BACA JUGA:
Mengapa Rasulullah ﷺ menggunakan perumpamaan seperti itu?
Karena hibah adalah pemberian yang dilakukan dengan kerelaan. Ketika seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, lalu ia meminta kembali tanpa alasan yang dibenarkan, hal itu menunjukkan buruknya adab dan tidak baiknya sikap terhadap pemberian.
Bayangkan seseorang memberikan hadiah kepada saudaranya.
Awalnya ia berkata, “Ini untukmu.”
Namun, beberapa waktu kemudian ia berkata, “Kembalikan lagi barang itu.”
Tentu hal tersebut dapat melukai hati penerima.
Lebih buruk lagi jika pemberian itu terus diungkit-ungkit.
“Dulu saya yang memberikan.”
“Kalau bukan karena saya, kamu tidak akan punya.”
Pemberian yang seharusnya mendatangkan pahala justru berubah menjadi beban bagi orang lain.
Saudaraku, jika kita memberi, berilah karena Allah.
Jangan menjadikan pemberian sebagai alat untuk menguasai orang lain.
Jangan menjadikan hadiah sebagai utang budi yang terus ditagih.
Dan jangan meminta kembali sesuatu yang telah kita hibahkan hanya karena berubah pikiran.
Namun, perlu dipahami bahwa terdapat pengecualian dalam hukum hibah. Rasulullah ﷺ memberikan pengecualian bagi seorang ayah yang mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya. Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seseorang yang telah memberikan suatu pemberian untuk mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang telah ia berikan kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
BACA JUGA: Hadiah untuk Pengghibah: Akhlak Mulia Imam Hasan Al-Bashri
Karena itu, perkara hibah perlu dipahami dengan ilmu. Tidak semua bentuk pemberian memiliki hukum yang sama, dan tidak semua pengambilan kembali dibenarkan.
Pelajaran terpenting dari hadis ini adalah menjaga keikhlasan dan menghormati hak orang lain.
Jika belum siap memberikan, jangan terburu-buru memberi.
Tetapi jika sudah memberikan dengan ikhlas, jangan mudah menyesal.
Sebab, pemberian yang ikhlas tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah.
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang ringan tangan dalam kebaikan, ikhlas ketika memberi, dan mampu menjaga kehormatan saudara-saudara kita. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

