وقت ذبح الأضحية أربع أيام، و أوله من بعد صلاة العيد، وثلاث أيام بعده، و ينتهي بغروب شمس اليوم الثالث عشر، و يجوز الذبح في الليل و النهار .
“Waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama empat hari, dimulai setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Waktu penyembelihan berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Diperbolehkan untuk menyembelih pada waktu siang dan malam hari.”
📚 Fatwa Ibnu Utsaimin rahimahullah 25/167.
Ibadah kurban merupakan syariat agung yang memiliki waktu pelaksanaan tertentu. Oleh karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan waktu yang benar untuk menyembelih hewan kurban agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah Ta’ala.
BACA JUGA: Apakah Boleh Orang yang Mampu Berkurban Lebih dari Satu Hewan Kurban?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari. Waktu tersebut dimulai setelah selesai shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, lalu berlanjut selama tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, batas akhir penyembelihan adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Penjelasan ini menunjukkan luasnya rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Syariat memberikan waktu yang cukup panjang sehingga kaum muslimin dapat melaksanakan kurban dengan tenang dan mudah. Tidak semua orang mampu menyembelih tepat pada pagi hari Idul Adha, sehingga adanya hari-hari tasyrik menjadi kemudahan bagi mereka.
Namun perlu diperhatikan, penyembelihan sebelum shalat Idul Adha tidak dihitung sebagai kurban. Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya hanyalah daging biasa untuk keluarganya, bukan sebagai ibadah kurban.
BACA JUGA: Usia Hewan Kurban
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa penyembelihan boleh dilakukan pada siang maupun malam hari. Walaupun sebagian ulama memandang siang hari lebih utama karena lebih jelas dan lebih hati-hati, namun menyembelih di malam hari tetap diperbolehkan dan sah.
Dengan memahami waktu penyembelihan ini, seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah kurban. Jangan sampai semangat berkurban membuat seseorang melanggar batas waktu yang telah ditetapkan syariat.
Maka, hendaknya kaum muslimin mempersiapkan ibadah kurbannya dengan baik, memilih waktu yang tepat, dan berusaha mengikuti tuntunan sunnah agar ibadah yang dilakukan benar-benar bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

