Home HadistPenjelasan Hadits tentang Qurban: “Janganlah Ia Mengambil Rambut dan Kukunya”

Penjelasan Hadits tentang Qurban: “Janganlah Ia Mengambil Rambut dan Kukunya”

Apabila telah pasti masuk bulan Dzulhijjah dengan terlihatnya hilalnya, maka orang yang ingin berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun dari rambutnya, baik rambut kepala, bulu ketiak, maupun rambut kemaluan.

by Abu Umar
0 comments 16 views

“Barang siapa memiliki hewan sembelihan yang hendak ia sembelih, maka apabila telah tampak hilal Dzulhijjah, janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”

Hadits: “Barang siapa memiliki hewan sembelihan yang hendak ia sembelih, maka apabila telah tampak hilal Dzulhijjah, janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”

Perawi: Ummu Salamah Ummul Mukminin رضي الله عنها
Muhaddits: Imam Muslim
Sumber: Shahih Muslim
Nomor: 1977
Kesimpulan hukum hadits: Shahih
Takhrij: Termasuk hadits yang hanya diriwayatkan Muslim tanpa Al-Bukhari.

BACA JUGA:  Ini Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasul

Penjelasan:

Udhiyah adalah hewan yang dipersembahkan oleh orang-orang yang mampu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah pada hari-hari Idul Adha. Setiap orang menyembelih sesuai kemampuan dan apa yang sanggup ia lakukan dari hewan ternak; baik unta, sapi, maupun kambing. Orang yang berkurban hendaknya mengikuti sunnah-sunnah dan adab-adab syariat, karena apabila ibadah itu dilakukan sesuai syariat dan tujuan-tujuannya, maka Allah akan memberikan pahala yang besar kepada seorang muslim.

Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memiliki hewan sembelihan yang hendak ia sembelih,”

Maksudnya: seseorang memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk menyembelih unta, sapi, atau kambing yang memenuhi syarat-syarat syariat.

BACA JUGA:  Penggembala Kambing pada Abdullah bin Umar: Sungguh, Allah Melihat Perbuatan Saya

Apabila telah pasti masuk bulan Dzulhijjah dengan terlihatnya hilalnya, maka orang yang ingin berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun dari rambutnya, baik rambut kepala, bulu ketiak, maupun rambut kemaluan. Demikian pula tidak boleh memotong kukunya, baik kuku tangan maupun kaki. Hendaknya ia meninggalkan semua itu sampai ia menyembelih hewan kurbannya.

Dalam hal ini terdapat penyerupaan dengan orang yang sedang ihram. Sebagaimana orang yang ihram haji pada waktu itu tidak mengambil sesuatu pun dari rambut dan kukunya, demikian pula orang yang tidak ihram mendapatkan bagian dari syiar manasik. Maka ia diperintahkan untuk tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya agar ia merasakan keadaan para jamaah ihram, mengingat rahmat dan keridhaan yang sedang mereka peroleh, lalu ia memohon karunia Allah, mengharap rahmat-Nya, dan takut terhadap azab-Nya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119