Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim. Namun, Islam memberi keringanan bagi orang yang bepergian. Musafir dibolehkan tidak berpuasa. Ia juga boleh mengqashar shalat. Keringanan ini adalah bentuk rahmat dari Allah.
Berapa Jarak yang Disebut Safar?
Para ulama berbeda pendapat tentang batas jarak safar. Sebagian ulama menyebutkan jaraknya sekitar tiga farsakh. Jarak ini kira-kira setara dengan beberapa kilometer perjalanan.
Disebutkan bahwa dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika menempuh perjalanan sekitar tiga farsakh. Ini menjadi salah satu dasar dalam penentuan jarak safar.
BACA JUGA: Memberi Makan Fakir Miskin sebagai Pengganti Puasa bagi Lansia
Namun, ada pendapat lain yang tidak membatasi jarak tertentu. Menurut pendapat ini, yang menjadi ukuran adalah kebiasaan masyarakat. Jika suatu perjalanan dianggap safar oleh orang banyak, maka hukumnya safar. Dengan demikian, pelakunya boleh mengambil keringanan.
Keringanan bagi Musafir
Musafir boleh tidak berpuasa selama dalam perjalanan. Puasa tersebut diganti di hari lain setelah Ramadhan. Ia juga boleh mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Keringanan ini berlaku selama perjalanan membawa kesulitan atau kebutuhan tertentu. Islam tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Safar untuk Maksiat
Tidak semua perjalanan mendapat keringanan. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak layak mendapatkan rukhsah. Ia tidak boleh mengqashar shalat dan tidak boleh berbuka karena safarnya.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa keringanan tetap berlaku karena keumuman dalil. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fiqih Islam.
BACA JUGA: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Hikmah Keringanan
Keringanan dalam safar menunjukkan kemudahan dalam syariat. Islam memperhatikan kondisi manusia. Tujuannya agar ibadah tetap berjalan tanpa memberatkan.
Semoga kita dapat memahami hukum safar dengan baik. Dan semoga Ramadhan kita dipenuhi dengan kemudahan dan keberkahan. []
(Fataawaa ash-Shiyaam hal. 44)
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

