Buang hajat adalah kebutuhan alami manusia, namun Islam melarang melakukannya di sembarang tempat karena dapat menimbulkan mudarat dan mengganggu orang lain. Larangan ini perlu dipahami semua kalangan, termasuk anak-anak dengan bimbingan orang tua.
Rasulullah ﷺ melarang buang hajat di beberapa tempat, di antaranya:
1- Air yang tidak mengalir
Diharamkan kencing atau buang air besar di air yang diam, baik air tersebut sedikit maupun banyak, termasuk jika dilakukan dengan perantara bejana. Adapun air yang mengalir tidak termasuk larangan, namun tetap dianjurkan untuk dihindari, terlebih jika alirannya kecil.
BACA JUGA: 8 Tempat Terlarang Shalat
2- Lubang
Dilarang kencing di lubang yang biasa menjadi tempat tinggal binatang, karena lubang tersebut juga disebut sebagai tempat tinggal jin.
3- Jalan umum dan tempat berteduh manusia
Buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka bernaung termasuk perbuatan yang dilaknat karena mengganggu dan menajisi lingkungan yang digunakan orang banyak, sementara mengganggu kaum muslimin hukumnya haram.
BACA JUGA: Dusta, Terlarang bagi Seorang Muslim
Selain itu, disebutkan pula larangan buang hajat di mata air, sungai yang digunakan manusia, bawah pohon berbuah, tepi sungai, dan pintu masjid. Meski hadits-hadits tentang tempat tersebut lemah, kaidah utamanya tetap jelas: dilarang buang hajat di tempat yang dimanfaatkan manusia karena menimbulkan gangguan. []
RUJUKAN: QURAN-SUNNAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

