Home RamadhanMakan Karena Lupa

Makan Karena Lupa

Tidak diragukan lagi makan dan minum ketika berpuasa termasuk perbuatan yang mungkar, akan tetapi Allah memaafkan pada keadaan lupa karena tidak ada hukuman.

by Abu Umar
0 comments 82 views

Pertanyaan: Apakah hukum orang yang makan dan minum karena lupa? Apa orang yang melihatnya wajib mengingatkan bahwa dia sedang berpuasa?

Jawaban: Siapa saja yang makan dan minum karena lupa padahal dia berpuasa maka puasanya sah. Tetapi jika dia teringat ketika masih makan maka dia wajib memuntahkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya Dalil bahwa puasanya sah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditst Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ (رواه البحري ومسلم)

“Barangsiapa berpuasa kemudian makan dan minum karena lupa, hendaknya dia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minumnya itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:  Tidak Mampu Puasa karena Sakit, Apa yang Harus Dilakukan?

Karena lupa adalah perbuatan yang tidak terpikir oleh manusia. Juga firman Allah:

رَبَّنَا لا تُواخذنا إن نسينا أو أخطأنا

“Yaa Allah janganlah Engkau hukum kami karena kelupaan dan kesalahan kami….” (QS. al-Baqarah: 286) Dalam hadits qudsi Allah menjawab: “Aku telah melakukannya.”

Adapun bagi orang yang melihat, maka wajib baginya untuk mengingatkan karena ini termasuk merubah kemungkaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya merubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka hendaklah dengan lisannya, jika tidak raampu maka hendaknya dengan hatinya. Dan dengan hati adalah selemah-lemah iman.”

BACA JUGA:  Jarak Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Tidak diragukan lagi makan dan minum ketika berpuasa termasuk perbuatan yang mungkar, akan tetapi Allah memaafkan pada keadaan lupa karena tidak ada hukuman. Adapun bagi orang yang melihatnya maka tidak ada alasan baginya untuk membiarkan kemungkaran.

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119